Tuban — Setelah bertahun-tahun menjadi keresahan para peternak, kasus pencurian sapi yang kerap muncul menjelang Hari Raya Idul Adha akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tuban. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Tuban, AKBP Alaidin, dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Tuban, Senin (26/5/2026).
Kapolres menjelaskan, komplotan tersebut diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sapi di lima lokasi berbeda, yakni tiga titik di Kecamatan Merakurak dan dua titik di Kecamatan Jenu. Aksi pencurian diketahui terjadi pada 29 April 2026.
“Modus operandi pelaku dengan melakukan pemetaan kandang sapi yang letaknya jauh dari permukiman warga,” ujar AKBP Alaidin.
Beraksi Terorganisir, Sapi Diangkut Menggunakan Kendaraan Bertutup Terpal
Polisi menyebut aksi pencurian dilakukan secara terstruktur dan terorganisir. Para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi untuk menentukan kandang yang dinilai minim pengawasan.
Setelah kondisi dianggap aman, sapi kemudian diambil pada malam hari dan diangkut menggunakan kendaraan yang ditutup terpal agar tidak menimbulkan kecurigaan warga selama perjalanan.
“Dipetakan terlebih dahulu, lalu dilakukan pengambilan sapi dan pengangkutan menggunakan kendaraan yang ditutupi terpal,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka berinisial ED (46) diketahui merupakan residivis kasus pencurian sapi di Kabupaten Probolinggo. Dua pelaku lain yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ST (29) dan MG (25). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.
“ED ini residivis dalam kasus yang sama,” ungkap Kapolres.
Polisi Akui Pengungkapan Butuh Waktu
Kapolres mengakui pihaknya sebenarnya telah memetakan pergerakan komplotan tersebut sejak beberapa waktu lalu. Namun pengungkapan baru dapat dilakukan belakangan karena kepolisian juga disibukkan sejumlah agenda pengamanan lainnya.
Meski demikian, polisi memastikan proses pengejaran terhadap anggota komplotan lain masih terus dilakukan.
“Saat ini masih ada empat tersangka yang masuk DPO. Mudah-mudahan segera bisa kami tangkap,” ujarnya.
Pencurian Sapi di Tuban Jadi Ancaman Tahunan Jelang Idul Adha
Kasus pencurian sapi di Tuban memang kerap meningkat menjelang Idul Adha. Tingginya harga hewan ternak saat musim kurban diduga menjadi salah satu faktor yang memicu maraknya aksi kriminal tersebut.
Selama beberapa tahun terakhir, laporan kehilangan sapi dari kandang warga hampir rutin terjadi di sejumlah wilayah pedesaan, terutama di daerah yang jauh dari permukiman dan minim penerangan.
Kondisi itu membuat banyak peternak memilih meningkatkan penjagaan kandang secara mandiri, termasuk ronda malam hingga pemasangan kamera pengawas sederhana.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda kategori IV hingga Rp200 juta. (Az).
Editor : Mukhyidin Khifdhi












