Tuban – Aksi unjuk rasa ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di depan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui mediasi panjang yang berlangsung hingga sore hari, vendor PT SBI, PT Pincuran Sinanjung Mas (PSM), menyetujui kenaikan upah pekerja sebesar Rp100 ribu per bulan.
Kesepakatan tersebut mengakhiri aksi yang sempat diwarnai blokade satu lajur Jalan Daendels atau Jalur Pantura Tuban pada Rabu (08/07/2026), sehingga menyebabkan kemacetan panjang.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah dan Perlindungan Hak Pekerja
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut PT SBI sebagai perusahaan pemberi kerja utama bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak pekerja yang berada di bawah perusahaan mitra, PT Pincuran Sinanjung Mas.
Mereka mendesak agar perusahaan menerapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 secara adil, sekaligus mendukung penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) sesuai Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Selain itu, massa aksi juga meminta adanya sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang dituding terjadi di perusahaan vendor.
Mediasi Alot, Buruh Ancam Lumpuhkan Pantura
Perwakilan PT SBI sempat menemui massa aksi, namun para buruh menolak membubarkan diri sebelum tuntutan mereka mendapat kepastian.
Selanjutnya, perwakilan pekerja dipertemukan dengan manajemen PT SBI dan PT Pincuran Sinanjung Mas dalam forum mediasi.
Proses perundingan berlangsung alot. Direktur PT PSM sempat meminta waktu untuk mempertimbangkan tuntutan para pekerja. Namun massa menolak karena mengaku persoalan tersebut telah dimediasikan selama sekitar enam bulan tanpa hasil.
Bahkan, buruh mengancam memperpanjang aksi dan melumpuhkan Jalur Pantura apabila tidak tercapai kesepakatan.
Disnakerin Pimpin Mediasi Hingga Tercapai Kesepakatan
Sekitar pukul 17.00 WIB, mediasi kembali dilanjutkan dengan dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban.
Dalam perundingan itu, perusahaan awalnya menawarkan kenaikan upah sebesar Rp50 ribu per bulan. Namun usulan tersebut ditolak pekerja karena masih jauh dari tuntutan sebesar Rp132 ribu.
Setelah melalui pembahasan panjang, kedua belah pihak akhirnya menyepakati kenaikan upah sebesar Rp100 ribu per bulan.
Ketua FSPMI Tuban, Duraji, mengatakan nilai tersebut memang masih berada di bawah tuntutan serikat pekerja. Namun keputusan diambil dengan mempertimbangkan berbagai kondisi perusahaan.
“Ini mempertimbangkan beberapa aspek termasuk produktivitas perusahaan, karena PT SBI melakukan ekspansi ekspor ke luar negeri tidak menggunakan tenaga manusia, sehingga menurunkan produktivitas para pekerja. Akhirnya disepakati ada peningkatan upah Rp100 ribu,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan juga mengajukan sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi pekerja. Meski demikian, hasil mediasi diterima karena dinilai mendekati perhitungan yang dilakukan serikat pekerja.
Berlaku Surut Sejak Januari 2026
Sementara itu, Direktur PT Pincuran Sinanjung Mas, Mulyanto Samadi, memastikan kenaikan upah sebesar Rp100 ribu berlaku mulai Januari 2026.
“Kekurangan sejak bulan Januari hingga Juli akan kami bayar paling lambat tanggal 21 Juli 2026,” katanya.
Selain itu, perusahaan menetapkan beberapa ketentuan bagi pekerja, di antaranya melaksanakan house keeping secara mandiri serta siap menjalankan pekerjaan sesuai arahan PT PSM maupun PT SBI.
Setelah kesepakatan tercapai, massa aksi secara bertahap membubarkan diri dan arus lalu lintas di Jalur Pantura kembali normal. (Az)












