Proses Izin Kapal Nelayan di Tuban Dinilai Rumit, Hanya 9 dari 200 Kapal yang Berhasil Urus Legalitas

- Reporter

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan kapal nelayan di Tuban belum mendapatkan izin layar,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ratusan kapal nelayan di Tuban belum mendapatkan izin layar,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Para nelayan di Kabupaten Tuban mengeluhkan rumitnya prosedur pengurusan izin kapal yang dinilai terlalu berbelit dan menyulitkan. Dari sekitar 200 kapal nelayan yang beroperasi di wilayah Palang, hanya sembilan kapal yang berhasil mengantongi izin resmi.

Irwan, seorang nelayan asal Desa Palang, Kecamatan Palang, mengatakan bahwa banyaknya berkas dan tahapan prosedural yang harus dipenuhi membuat nelayan enggan mengurus legalitas kapal mereka. Belum lagi, adanya praktik percaloan dan makelar yang mengatasnamakan petugas kerap memanfaatkan situasi untuk meminta uang tanpa kejelasan.

“Ribet, yang kaya gini gak cuma di Tuban,” ungkap Irwan.

Ia menjelaskan, untuk kapal dengan ukuran di bawah 30 gross tonnage (GT), proses perizinan cukup dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat provinsi. Namun mayoritas kapal milik warga di desanya memiliki ukuran di atas 30 GT, yang harus melalui proses perizinan hingga ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tingkat pusat.

Keluhan serupa disampaikan Jumali, nelayan dari Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Ia menyebutkan bahwa prosedur yang rumit dan waktu penerbitan izin yang lama menjadi beban tersendiri bagi para nelayan.

“Enam bulan baru terbit, bahkan ada yang dua tahun baru jadi,” keluh Jumali.

Menanggapi hal ini, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban melalui Jabatan Fungsional (JF) Perikanan, Dhodik Amaludin, menjelaskan bahwa untuk kapal berukuran kecil di bawah 7 GT, pengurusan izin cukup melalui aplikasi e-pas kecil. Setelah itu akan dilakukan pengukuran dan penerbitan surat oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Sementara itu, untuk kapal berukuran 7 hingga 30 GT, proses dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Dan untuk kapal di atas 30 GT, prosesnya langsung ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Alur Perizinan Kapal Nelayan di Tuban

“Kami hanya membantu mengisi data di aplikasi, yang berwenang menerbitkan tetap dari KSOP dan provinsi,” ujarnya.

Dhodik menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan mendampingi nelayan dalam proses pengurusan izin. Meski demikian, karena kewenangan berada di luar instansi daerah, mereka hanya bisa membantu mengomunikasikan dengan pihak terkait jika ada keterlambatan.

“Kasihan mas, kadang sampai lebih dari enam bulan belum terbit,” tambahnya.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Pembangunan Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Tuban Ditunda
Tabrakan Dua Kapal di Perairan Panarukan Situbondo, Satu Kapal Tenggelam
Viral Keluhan Barcode BBM Subsidi Dipakai Orang Lain, SPBU di Tuban Akui Lalai
Bupati Situbondo Lantik Tiga Kades PAW, Minta Rangkul Semua Warga Pascapemilihan
Kebakaran Pasar Agrobis Babat Hanguskan Tujuh Stand, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Rekaman CCTV Bongkar Aksi Maling di Tuban, Satu Pelaku Masih DPO
Indonesia Asri Digencarkan, Satpol PP Tuban Tertibkan Reklame Kedaluwarsa dan Rusak
Gibran Tinjau Tol Prosiwangi, Target Waktu Tempuh Probolinggo –Banyuwangi Dipangkas Jadi 3 Jam

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:54 WIB

Pembangunan Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Tuban Ditunda

Senin, 13 Juli 2026 - 14:58 WIB

Tabrakan Dua Kapal di Perairan Panarukan Situbondo, Satu Kapal Tenggelam

Senin, 13 Juli 2026 - 14:33 WIB

Viral Keluhan Barcode BBM Subsidi Dipakai Orang Lain, SPBU di Tuban Akui Lalai

Senin, 13 Juli 2026 - 13:45 WIB

Bupati Situbondo Lantik Tiga Kades PAW, Minta Rangkul Semua Warga Pascapemilihan

Senin, 13 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kebakaran Pasar Agrobis Babat Hanguskan Tujuh Stand, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Molornya penyelesaian gedung membuat MPLS bagi 196 siswa baru tidak dapat dimulai sesuai jadwal. Bahkan masih terlihat beberapa pekerja di depan Sekolah Rakyat, (Assa/Liputansatu.id).

Pemerintah

Pembangunan Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Tuban Ditunda

Senin, 13 Jul 2026 - 16:54 WIB