Tuban – Identitas Kabupaten Tuban sebagai Bumi Wali dinilai kian tergerus. Simbol kesalehan dan budaya religius yang selama ini melekat kuat pada masyarakat Tuban terancam bergeser seiring rencana pembukaan Outlet Miras HWG 23, yang dalam materi promosinya disebut akan segera beroperasi dalam waktu dekat.
Kehadiran outlet minuman beralkohol tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari legislatif hingga organisasi kemasyarakatan. Mereka menilai keberadaan usaha miras tidak sejalan dengan karakter Tuban sebagai daerah religius.
DPRD Tuban Soroti Dampak Sosial dan Nilai Religius
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, Kamis (29/01/2026) menegaskan bahwa pembukaan outlet miras di Tuban bertentangan dengan identitas Bumi Wali. Menurutnya, perusahaan seharusnya menghormati nilai-nilai sosial dan keagamaan yang dijunjung tinggi masyarakat Tuban.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti potensi dampak sosial yang dapat ditimbulkan. Ia mengkhawatirkan munculnya keresahan di tengah masyarakat, termasuk kemungkinan gejolak dari berbagai organisasi kemasyarakatan di Tuban.
Terkait aspek perizinan, Fahmi memastikan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan. DPRD, kata dia, tidak akan tinggal diam dan akan turut mengawal proses perizinan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ormas Ingatkan Ancaman terhadap Budaya Religius
Penolakan terhadap rencana pembukaan Outlet Miras HWG 23 juga datang dari organisasi kemasyarakatan. Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Tuban, Yusron, menyebut keberadaan outlet miras sebagai ancaman serius terhadap kesalehan dan budaya religius yang selama ini dijaga masyarakat Tuban.
Menurutnya, promosi dan peredaran minuman beralkohol tidak sejalan dengan karakter Tuban sebagai Bumi Wali. Ia menilai, pembiaran terhadap usaha semacam itu berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai moral masyarakat.
DPMPTSP Klaim Baru Mengetahui Lewat Konfirmasi Media
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, mengaku baru mengetahui adanya rencana pembukaan outlet miras tersebut setelah dikonfirmasi Liputansatu.id pada 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah kerap baru mengetahui keberadaan usaha setelah muncul di lapangan atau mendapat laporan dari masyarakat dan media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Outlet Miras HWG 23 belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perizinan maupun konsep usaha yang akan dijalankan di Tuban.
Ujian Komitmen Pemkab Tuban
Belum adanya sikap terbuka dari pemerintah daerah atas rencana pembukaan outlet miras tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Polemik ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Tuban dalam menjaga identitas daerah sebagai Bumi Wali.
Di satu sisi, kemudahan investasi melalui sistem perizinan digital terus didorong. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan serta belum tegasnya sikap pemerintah daerah justru menimbulkan kekhawatiran akan tergerusnya nilai sosial, budaya, dan religius masyarakat.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dan transparan dari Pemkab Tuban, apakah akan sekadar menjadi fasilitator investasi atau tetap hadir sebagai penjaga nilai dan jati diri daerah di tengah arus kepentingan ekonomi. (Az)
Editor : Kief















