Bandel, Tambang Silica Diduga Liar di Maindu Tuban Jadi Sorotan, Warga: Debunya Sangat Mengganggu

- Reporter

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban – Seperti tak pernah usai, persoalan tambang-tambang liar di wilayah Kabupaten Tuban kembali mencuat hingga menjadi perbincangan publik dan tema utama pemberitaan beberapa media online.

Tak jauh berbeda, pembahasan masih mengarah seputar dokumen lengkap perizinan, dampak eksplorasi dan juga bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan alat berat tambang.

Tepatnya di wilayah Dusun Watukuwo, Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Diketahui terdapat satu tambang galian C jenis pasir kuarsa yang secara brutal mengeksplorasi alam hingga dikeluhkan warga.

“Melihat dari bobot muatan saja sudah bisa dipastikan berdampak bagi infrastruktur jalan mas, belum lagi debu dan ramainya hilir mudik kendaraan yang sangat mengganggu,” ucap MK warga setempat kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Jika melihat langgengnya aktivitas mereka, publik mempertanyakan apakah dinas terkait dan APH kecolongan, atau mungkin ini merupakan kegiatan yang terstruktur, masif dan terkoordinir (tahu sama tahu).

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media ini, terdapat dua nama yang menjadi aktor utama tambang tersebut, ZR sebagai pengusaha dan NS sebagai pengelolanya. Namun saat yang bersangkutan dikonfirmasi perihal kabar yang beredar, di WhatsApp miliknya tidak dapat menerima panggilan atau sedang tidak aktif.

Sementara, Kepala DLHP Tuban, Bambang Irawan saat dikonfirmasi salah satu pewarta perihal tambang-tambang tersebut, pihaknya juga belum menjawab.

Disisi lain, banyak kalangan menilai jika praktik eksplorasi alam ini terus berlangsung, maka warga sekitar akan mendapat ancaman serius terkait dampak yang ditimbulkan.

Editor : Maya Kusuma

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB